Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyebut, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Landing-Godmode
#TuntutanRichardEliezer #SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.