JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ini (18/01) Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Hukuman ini dinilai oleh pihak keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum maksimal dan tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang.
KompasTV membahasnya bersama Ayah dari Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman.
#putricandrawathi #ferdysambo #richardeliezer
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369429/putri-dituntut-8-tahun-penjara-ahli-hukum-pidana-peran-putri-konkret-dalam-pembunuhan-yosua