Jaksa penuntut umum membeberkan hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya menuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Selain hal memberatkan, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan dalam pertimbangannya menuntut istri Ferdy Sambo itu.
Jaksa juga menyimpulkan bahwa perbuatan Putri Candrawathi telah terbukti secara sah memenuhi rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, jaksa sebelumnya telah menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara. Sementara terhadap Ferdy Sambo, jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ninuk Cucu Suwanti
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Tomorrowville by Josh Kirsch_Media Right Productions
#JernihkanHarapan