Peserta sidang gaduh setelah mendengar terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawati, dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap istri Ferdy Sambo itu membuat peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersorak dan menggerutu.
JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nadia Intan Fajarlie
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Annihilate - Jeremy Blake
#JernihkanHarapan #SidangKasusBrigadirJ #PutriCandrawathi