Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, supaya Bisa Realisasikan Janji

18 Januari 2023, 16:19 WIB

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan PDI-P mendukung tuntutan kepala desa (kades) yang ingin agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun, dari yang tadinya 6 tahun. Pasalnya, ribuan kades melaksanakan demo agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi di depan Gedung DPR, Selasa (17/1/2023). "PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Said dalam keterangannya. Said menjelaskan, PDI-P akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 segera masuk ke Prolegnas prioritas 2023.

Menurut dia, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka, tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya. "Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," tutur Said. Lebih jauh, kata Said, pilkades juga menyerap APBD yang cukup besar. Sehingga, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka beban pemerintah daerah akan semakin berkurang.

Dia menyebut pilkades juga kerap menimbulkan ketegangan fragmentasi sosial, yang menyebabkan pembelahan sosial. "Dengan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa," imbuh Ketua Banggar DPR tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: NIS, Adhyasta Dirgantara

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Kurt - Cheel

#PDIP #Kades #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke