Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengacara Putri Sebut Tuntutan Jaksa Dibangun dengan Asumsi dan Karangan

18 Januari 2023, 14:00 WIB

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa setidaknya ada 15 poin yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan kliennya terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Febri menilai, 15 poin tersebut dibangun berdasarkan asumsi dan karangan lantaran bertentangan dengan bukti-bukti persidangan.

Bahkan, kata Febri, ada poin yang tidak pernah muncul di persidangan.

Hal itu disampaikan Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas perkara tersebut.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: DEW

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Sherly Puspita

Musik: Landing-Godmode

#TuntutanPutriCandrawathi #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke