Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong menyebut Jaksa Penuntut Umum memutarbalikkan fakta kekerasan seksual yang dialami kliennya.
Hal itu dikatakan Sarmauli usai JPU membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam hal ini, JPU menyebut bahwa tidak ada bukti dan hasil visum yang menunjukkan Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.
Sebagai informasi, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan itu lantaran Putri dinilai berbelit-beli dalam memberikan keterangan. Ia juga dianggap tak menyesali perbuatannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
#JernihkanHarapan #PutriCandrawathi #BrigadirJ