Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Putri Candrawathi Sebut JPU Memutarbalikkan Fakta Kekerasan Seksual Kliennya
02:20
MODIFIKASI | Wuling Binguo EV Tampil Ceper Dengan Bodykit Dan Air Suspension
01:52
Video Selanjutnya dalam detik
MODIFIKASI | Wuling Binguo EV Tampil Ceper Dengan Bodykit Dan Air Suspension
Lanjutkan

Pengacara Putri Candrawathi Sebut JPU Memutarbalikkan Fakta Kekerasan Seksual Kliennya

18 Januari 2023, 13:55 WIB

Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong menyebut Jaksa Penuntut Umum memutarbalikkan fakta kekerasan seksual yang dialami kliennya.

Hal itu dikatakan Sarmauli usai JPU membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam hal ini, JPU menyebut bahwa tidak ada bukti dan hasil visum yang menunjukkan Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.

Sebagai informasi, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan itu lantaran Putri dinilai berbelit-beli dalam memberikan keterangan. Ia juga dianggap tak menyesali perbuatannya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Rose Komala Dewi

#JernihkanHarapan #PutriCandrawathi #BrigadirJ

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke