Terdakwa Putri Candrawathi telah menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023), dan dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Usai pembacaan tuntutan, pengacara Putri, Febri Diansyah mengajukan permohonan pada majelis hakim agar kliennya didampingi psikolog selama masa penahanan.
Sebab, Febri mengkhawatirkan kondisi psikologis Putri Candrawathi usai menerima tuntutan dari JPU.
Hal itu disampaikan Febri dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).
Merespons hal itu, pihak JPU menyampaikan keberatannya.
Sebab, JPU menilai, pendampingan psikolog untuk terdakwa hanya berlaku saat masa pemeriksaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Sherly Puspita
Musik: Metro - Yung Logos
#QuoteHighlight #JernihkanHarapan