Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Warga Keberatan Warung Kecil Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg
02:05
Calon Jemaah Haji Usia 94 Tahun dari Semarang, 11 Tahun Penantian Akhirnya Siap Berangkat
02:09
Video Selanjutnya dalam detik
Calon Jemaah Haji Usia 94 Tahun dari Semarang, 11 Tahun Penantian Akhirnya Siap Berangkat
Lanjutkan

Warga Keberatan Warung Kecil Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg

18 Januari 2023, 12:39 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Rencana pelarangan penjualan elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer atau toko kecil menuai protes di kalangan konsumen, baik rumah tangga maupun pedagang kecil. Sejumlah warga mengaku kebingungan dan keberatan jika warung kecil tidak bisa lagi menjual gas elpiji ukuran tiga kilogram dan masyarakat hanya bisa membeli di penyalur resmi atau sub penyalur yakni pangkalan.

Jika sewaktu-waktu mereka membutuhkan gas elpiji ukuran tiga kilogram maka harus mencari pangkalan. Kerepotan menyangkut jam operasional pangkalan yang tidak semua buka hingga larut malam. Selama ini pengecer atau warung kecil yang menjual gas elpiji ukuran tiga kilogram selalu menyediakan kebutuhan elpiji bagi warga sekitar.

“Harapannya, pemerintah dapat mengizinkan di toko-toko kecil atau sekitar rumah tinggal saya ada gas elpiji, ”kata Kukuh Triwidiyanto, warga.

Salah satu pemilik warteg, Roni mengungkapkan keberatannya karena ia hanya memerlukan dua elpiji dalam satu hari, sedangkan lokasi pengecer jauh dari lokasi wartegnya.  

“Kalau penjual UMKM yang kecil macam saya ini, warteg paling satu hari dua elpiji,”ujar Roni.

Diketahui, pemerintah berencana membatasi penjualan gas elpiji ukuran tiga kilogram di penyalur resmi atau pangkalan dengan tujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

#umkm #gaselpiji #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369347/warga-keberatan-warung-kecil-tak-bisa-jual-elpiji-3-kg
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke