Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Samarinda Akui Pelaku Narkoba Adalah DPO

17 Januari 2023, 23:14 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Setelah delapan  tahun dalam pelarian, Heryanto alias Wicang akhirnya resmi menjalani putusan hukuman dengan dieksekusi ke lapas narkotika kelas IIA Samarinda.

Sebelumnya, Wicang  telah divonis majelis hakim pengadilan negeri samarinda pada tahun 2015 lalu, dengan putusan 6 tahun kurungan penjara, akibat terlibat tindak pidana peredaran narkoba.

Usai majelis hakim menyatakan putusannya,  Wicang kemudian hendak dibawa ke rutan kelas iia samarinda untuk menjalani hukumannya.  Namun saat hendak dibawa/ terpidana itu kabur dibantu oleh seseorang yang menunggunya di belakang Kantor Pengadilan Negeri Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah 8 tahun bersembunyi,  Wicang pun akhirnya tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda, yang saat itu melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika.

Saat ini, Wicang telah dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda, untuk menjalani hukumannya.

Sementara terkait dengan pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Satreskoba Polresta Samarinda terhadap Wicang, Mahdi mengungkapkan bahwa kedua kasus itu akan tetap diproses secara hukum yang berlaku.

#Narkoba #PolresSamarinda #Wicang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369179/kajari-samarinda-akui-pelaku-narkoba-adalah-dpo
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke