Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo, agar dihukum penjara seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (17/1/2023).
Diketahui, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sambo dinilai melangar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #PenjaraSeumurHidup #KasusSambo #JernihkanHarapan