Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, sebagaimana penghitungan BPK RI, perbuatan tersangka, yakni Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, Dodi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Januari hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.