Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo yaitu hukuman seumur hidup, perlu dihormati semua pihak.Â
Johan Budi mengatakan, setelah tuntutan disampaikan jaksa, langkah selanjutnya adalah menunggu putusan hakim. Ia juga merespons terkait kekecewaan keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukum. Keluarga mengharapkan Sambo dijatuhi tuntutan hukuman maksimal yakni hukuman mati.Â
"Ya sah-sah saja, sebagai orang tua Yosua. Tapi ini sudah masuk di ranah persidangan, jaksa juga sudah menuntut hukuman seumur hidup. Tentu dia juga punya pertimbangan beragam fakta dan kesaksian yang ada. Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa," ujar Johan Budi saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (17/1/2023)
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.Â
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Â
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan. Sementara berdasarkan tuntutan jaksa, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#OnLocation #JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ