Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak merespons soal tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Ferdy Sambo.
Martin mengatakan bahwa tuntutan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku meski masih bisa dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Martin juga menilai, keputusan majelis hakim bisa saja berbeda dengan JPU, dan mungkin bisa saja menjatuhkan tuntutan yang lebih berat pada terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Martin ketika dihubungi tim Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Martin mengatakan bahwa majelis hakim pasti punya keyakinan tersendiri dalam kasus ini, bisa saja yakin terhadap pihak JPU, ataupun pihak penasihat hukum.
Namun, menurut Martin, saat ini hakim lebih yakin kepada JPU, karena pembelaan dari penasihat hukum tidak mengarah pada substansi kasusnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Falling Forward - Global Genius
#FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan