Kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, kemarin dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan tuntutan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan Kuat dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU juga memaparkan sejumlah peran Kuat dan Ricky dalam kasus itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: 'Ultra' by Savfk
#BripkaRR #KuatMaruf #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan