Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sempurna merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam pembacaan tuntutan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mulanya, jaksa menguraikan beragam fakta-fakta persidangan yang menjelaskan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J. Begitu juga dengan cara Sambo menghilangkan barang bukti dengan mengancam bawahannya dan meminta agar rekaman CCTV di Duren Tiga dimusnahkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Drop - Anno Domini Beats
#JPU #SidangTuntutanSambo #FerdySambo #JernihkanHarapan