Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Brigadir Yosua.
JPU pun membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo, dalam persidangan pada Selasa (17/1/2023).
Di antaranya, perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua, dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Lalu, perbuatannya menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat, serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.
Hal ini berbeda dengan tuntutan 2 terdakwa yang telah diumumkan sebelumnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: El Secreto - Yung Logos
#FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan