Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Hal yang Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo

17 Januari 2023, 16:30 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Brigadir Yosua.

JPU pun membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo, dalam persidangan pada Selasa (17/1/2023).

Di antaranya, perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua, dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Lalu, perbuatannya menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat, serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

Hal ini berbeda dengan tuntutan 2 terdakwa yang telah diumumkan sebelumnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: El Secreto - Yung Logos

#FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke