Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyayangkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Keduanya dituntut 8 tahun penjara “Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius,” ujar salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023). Yonathan mengakui memang tidak ada hukuman yang seharga nyawa seseorang, namun menurutnya, tuntutan terhadap Ricky dan Kuat terlalu ringan.
Menurut dia, dasar yang meringankan tuntutan kedua terdakwa tidak tidak seimbang dengan dasar yang memberatkan para terdakwa. Apalagi, dalam tuntutannya JPU meyakini bahwa keterlibatan Kuat dan Ricky dalam pembunuhan berencana itu sudah terbukti secara sah. “Saya harus garisbawahi di sini bahwasanya jaksa meyakini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan dari semua kronologis dan kesimpulan yang disampaikan,” tuturnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Y Files - Geographer
#RickyRizal #KuatMaruf #JernihkanHarapan