Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Sebab, jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Dalam perkara ini, jaksa mengatakan bahwa Sambo terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man - Yung Logos
#FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan