Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai menyuruh dan ikut serta dalam pembunuhan ajudannya sendiri. Selain itu, Ferdy Sambo juga dituntut karena menghilangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan