Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan alasan agar mudah untuk dieksekusi.
Hal tersebut diungkap JPU dalam berkas tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo telah menyusun rencana untuk menembak Brigadir J dan hal ini terungkap dalam persidangan dan masuk ke dalam fakta persidangan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan