Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

16 Januari 2023, 21:06 WIB

Asumsi dugaan perselingkuhan antara terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang disebut jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan dugaan perselingkuhan antara istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo itu dengan Yosua dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan surat tuntutan JPU terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu bermuatan asumsi yang dimunculkan di dakwaan dan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

#PutriCandrawathi #Brigadi j#JernihkanHarapan

Music: Sinister - Anno Domini Beats

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke