Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarat Usia Minimal Panwaslu Desa Kini 21 Tahun
02:17
Angan Prabowo Bentuk
11:43
Video Selanjutnya dalam detik
Angan Prabowo Bentuk "Presidential Club", Bisakah Terwujud?
Lanjutkan

Syarat Usia Minimal Panwaslu Desa Kini 21 Tahun

16 Januari 2023, 19:38 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran bagi calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) 2024 tingkat kelurahan atau desa, yang dimulai pada tanggal 14 hingga 19 januari 2023.

 

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada pembukaan calon Panwaslu kali ini, batas usia minimal 21 tahun. Ini artinya kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu semakin terbuka lebar.

 

Dalam tugasnya Panwaslu kelurahan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Mulai dari tahapan pendataan data pemilih tetap, pemutakhiran data pemilih, memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran dan mengawasi pada saat pemungutan suara.

 

Setiap kelurahan atau desa akan ditempatkan satu Panwaslu, sehingga untuk Kota Semarang membutuhkan sebanyak 177 Panwaslu yang ditempatkan di masing-masing kelurahan atau desa.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368682/syarat-usia-minimal-panwaslu-desa-kini-21-tahun
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke