Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan soal tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penilaian tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dari Jaksa untuk Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Mythologizing-The-Past
#KuatMaruf #SidangTuntutan #BrigadirJ #JernihkanHarapan