Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 8 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf

16 Januari 2023, 19:08 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan soal tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penilaian tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dari Jaksa untuk Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Ivan Khabibu Rochman

Produser: Agung Wisnugroho

Musik: Mythologizing-The-Past

#KuatMaruf #SidangTuntutan #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke