Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dengan hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa meyakini Ricky Rizal terlibat atau turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," ujar JPU saat persidangan, Senin (16/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#onlocation #JernihkanHarapan