Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan Ricky Rizal di Kasus Ferdy Sambo

16 Januari 2023, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penutut umum tuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Adapun beberapa hal menjadi pertimbangan jaksa dalam sampaikan tuntutan. Hal yang memberatkan antara lain adalah Ricky tidak mengakui perbuatan dan sampaikan keterangan berbelit-belit.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Baca Juga Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Diyakini Terlibat Pembunuhan Berencana di Rumah Sambo di https://www.kompas.tv/article/368611/ricky-rizal-dituntut-8-tahun-penjara-diyakini-terlibat-pembunuhan-berencana-di-rumah-sambo

“Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” lanjutnya.

Sementara beberapa poin dijadikan hal yang meringankan hukuman, salah satunya adalah peran Ricky sebagai ayah dari anak-anak yang masih membutuhkan bimbingan.

“Terdakwa berusia muda dan bisa diharapkan memberbaiki perilakunya,” ucap jaksa.

“Terdakwa sebagai tulang punggung dalam mencari nafkah. Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil, dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” lanjutnya.

Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal Wibowo dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal terlibat dalam rangkaian dan rencana pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368618/ini-hal-yang-meringankan-dan-memberatkan-tuntutan-ricky-rizal-di-kasus-ferdy-sambo
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke