JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini (16/01/23) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas apa yang dibuat terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun.
Sebelumnya, JPU yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf mengatakan, bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf ikut membantu menutup akses pintu rumah bagian depan.
Hal itu dilakukannya untuk meredam suara penembakan dan menutup akses jika Brigadir Yosua melarikan diri.
#kuatmaruf #ferdysambo #sidangtuntutankuat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368623/jaksa-sebut-kuat-ma-ruf-tutup-pintu-untuk-redam-suara-tembakan