JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Soal Kuat Tahu Perselingkuhan Yosua dan Putri, Irwan Irawan: Tidak Ada Bukti di https://www.kompas.tv/article/368527/soal-kuat-tahu-perselingkuhan-yosua-dan-putri-irwan-irawan-tidak-ada-bukti
Sidang hari ini (16/01/23) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas apa yang dibuat terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga Jaksa: Rencana Merampas Nyawa Yosua Sudah Ada dari Perjalanan Magelang-Jakarta di https://www.kompas.tv/article/368605/jaksa-rencana-merampas-nyawa-yosua-sudah-ada-dari-perjalanan-magelang-jakarta
Sebelumnya, JPU yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf mengatakan, bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf ikut membantu menutup akses pintu rumah bagian depan.
Hal itu dilakukannya untuk meredam suara penembakan dan menutup akses jika Brigadir Yosua melarikan diri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368616/jaksa-sebut-kuat-ma-ruf-tutup-pintu-untuk-redam-suara-tembakan