Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa Jerat Ricky Rizal dengan Pasal 340 KUHP.
04:13
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Jaksa Jerat Ricky Rizal dengan Pasal 340 KUHP.

16 Januari 2023, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Ricky Rizal pada sidang Senin hari ini (16/1).

Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1).

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Namun, pada persidangan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

 

#rickyrizal #sidangputusanricky #ferdysambo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368600/jaksa-jerat-ricky-rizal-dengan-pasal-340-kuhp
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke