Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan jaksa ke Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan Justice Collaborator (JC) diringankan
Hasto menjelaskan terdapat tiga poin yang menjadi hal Bharada E sebagai JC. Salah satunya adalah tuntutan yang berbeda dari terdakwa lainnya.Â
Ia juga menyinggung terkait reward yang bisa diberikan kepada seseorang berstatus JC. Namun, menurutnya penghargaan itu hanya bisa diberikan oleh hakim.
Diketahui, Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2022).Â
Dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#OnLocation #JernihkanHarapan #BharadaE #JusticeCollaborator #LPSK