Ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama setempat. Adapun permintaan dispensasi ini dilakukan oleh anak-anak remaja berusia dibawah 19 tahun, alasannya karena hamil di luar nikah. Permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan setempat. Menurut Menteri PPPA perkawinan anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak.
Salah satu dampak negatif perkawinan anak adalah berbagai risiko kehamilan. Lantas, apa saja risiko kehamilan jika anak berusia kurang dari 19 tahun hamil?
Sebelum nonton videonya, jangan lupa like, comment, subscribe, share, dan nyalakan lonceng notifikasi supaya tidak ketinggalan video terbaru dari Nakita.
00:00 intro
00:45 Dispensasi Pernikahan Anak di Ponorogo, Ini Bahaya Hamil Usia Dini Menurut Dokter