Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer disebut masih bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyimpulkan bahwa Richard Eliezer tidak ada upaya untuk memberi tahu Brigadir J jika akan ditembak ketika sampai di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Jaksa menyebut Eliezer masih bersikap tenang dan masih sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #PenembakanBrigadirJ #RichardEliezer