Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf delapan tahun penjara atas buntut kasus kematian Brigadir Yosua.
Kuat Ma’ruf dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu diungkapkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man-Yung Logos
#TuntutanKuatMaruf #SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight