Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuat Geleng Kepala saat Disebut Terlibat Perencanaan Hingga Keterangannya Bohong
02:20
Dito Mahendra Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Niat Jahat Kepemilikan Senpi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Dito Mahendra Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Niat Jahat Kepemilikan Senpi
Lanjutkan

Kuat Geleng Kepala saat Disebut Terlibat Perencanaan Hingga Keterangannya Bohong

16 Januari 2023, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam analisa keterangan saksi dan bukti, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua. 

Jaksa juga menyebut bahwa keterangan Kuat saat diperiksa oleh polisi menunjukkan bahwa ia berbohong.

Baca Juga Terungkap! Putri Candrawathi Bersedia Diperiksa Jalani Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog di https://www.kompas.tv/article/368530/terungkap-putri-candrawathi-bersedia-diperiksa-jalani-poligraf-tanpa-didampingi-psikolog

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.

Sebelumnya, dalam dakwaan Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Namun, pada persidangan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368542/kuat-geleng-kepala-saat-disebut-terlibat-perencanaan-hingga-keterangannya-bohong
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke