Pada hari ini, Senin (16/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan surat tuntutan kepada Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Kuat dan Bripka RR merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma’ruf JPU menuntut terdakwa Kuat selama delapan tahun penjara. Kuat Ma’ruf dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Deta Putri Setyanto
Produser: Deta Putri Setyanto
#KuatMa’ruf #SidangTuntutan #BripkaRR #KasusSambo #JernihkanHarapan