Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat dituntut dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Hal yang meringankan untuk Kuat adalah sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana, berperilaku sopan, dan tidak ada motivasi pribadi untuk membunuh Brigadir J.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #KuatMaruf #JernihkanHarapan