JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Ma’ruf hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Ma’ruf.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
#kuatmaruf #kuatdituntut8tahun #8tahun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368510/terdakwa-kuat-ma-ruf-dituntut-8-tahun-penjara