Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang bukanlah peristiwa pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap JPU dalam berkas tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
JPU menyebut kejadian tersebut adalah perselingkuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Hal itu disimpulkan JPU, berdasarkan keterangan ahli poligraf yang menyebut Putri Candrawathi ada indikasi berbohong saat ditanya soal perselingkuhan dengan Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #JernihkanHarapan