Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Berharap Dituntut Bebas

16 Januari 2023, 10:22 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu alasan mengapa Ricky harus dituntut bebas menurut Erman adalah soal keberanian kliennya menolak perintah Ferdy Sambo untuk melindunginya serta menolak untuk menembak Brigadir J.

Sementara, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengeklaim bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan yang memperlihatkan adanya keterlibatan kliennya dalam kasus ini.

Pembacaan surat tuntutan terhadap keduanya akan dilakukan bersamaan pada Senin (16/1/2023).

Sementara, keduanya didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo, Irfan Kamil

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Warzone - Anno Domini Beats

#JernihkanHarapan #sidangbrigadirj #rickydankuatmintadituntutbebas

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke