Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu alasan mengapa Ricky harus dituntut bebas menurut Erman adalah soal keberanian kliennya menolak perintah Ferdy Sambo untuk melindunginya serta menolak untuk menembak Brigadir J.
Sementara, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengeklaim bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan yang memperlihatkan adanya keterlibatan kliennya dalam kasus ini.
Pembacaan surat tuntutan terhadap keduanya akan dilakukan bersamaan pada Senin (16/1/2023).
Sementara, keduanya didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Warzone - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #sidangbrigadirj #rickydankuatmintadituntutbebas