JAMBI, KOMPAS.TV - Satuan subdit II direktorat reserse narkoba polda Jambi menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat tiga kilogram di rumah pelaku. Barang haram tersebut disimpan menggunakan plastik di dalam rumah. Dihadapan penyidik pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Riau untuk diedarkan di wilayah Jambi. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang sudah meresahkan warga. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, mengejar bandar narkoba yang lebih besar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367898/mantan-honorer-edarkan-sabu-tiga-kilogram