Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Jaksa Wajib Pertimbangkan Hukuman Eliezer, Keringanan sebagai ‘Reward’ Ada di Dalam UU

13 Januari 2023, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sudah memasuki babak-babak akhir.

Tahapan demi tahapan persidangan sudah dilakukan, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pemeriksaan dari lima terdakwa kasus ini.

Richard Eliezer yang sedianya dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu, terpaksa ditunda.

Alasannya, Jaksa masih menunggu keterangan Putri Candrawathi sebagai terdakwa di persidangan.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan bagi Richard Eliezer.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer, ditunda hingga pekan depan.
Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf; melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya sudah diperiksa sebagai terdakwa secara terpisah, dan mengemukakan pembunuhan brigadir Yosua sesuai versi masing-masing.

Sementara itu, LPSK mengingatkan Jaksa Penuntut Umum, memberi satu dari tiga opsi pertimbangan pidana bagi Richard Eliezer.

Pasalnya, Richard Eliezer telah menguak fakta di persidangan.

Ketiga pilihan pidana ini antaranya berhak menerima pidana percobaan, pidana bersyarat, atau keringanan hukuman dibanding pelaku lainnya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367828/lpsk-jaksa-wajib-pertimbangkan-hukuman-eliezer-keringanan-sebagai-reward-ada-di-dalam-uu
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke