Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (12/01/2023).
Dalam kasus korupsi tersebut, Benny beserta jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana dengan pihak swasta.
Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun dan menjadikan kasus ini kasus korupsi terbesar kedua yang pernah terjadi di Indonesia.
Namun, kini Benny lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa lantaran JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara, Syakirun Niam
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Crock_Pot