Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Prediksi Tuntutan JPU: Sambo Hukuman Mati, Richard Ringan

13 Januari 2023, 13:59 WIB

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, jaksa penuntut umum atau JPU akan memberikan tuntutan yang berbeda kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia memprediksi, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal berupa pidana mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebabnya, Sambo merupakan aktor intelektual atau dalang dari kasus ini.

Di sisi lain, Richard Eliezer bakal dituntut hukuman ringan. JPU diperkirakan akan mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC). "RE (Richard Eliezer) kemungkinan dituntut hukuman minimal karena dia kan justice collaborator," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Hibnu memperkirakan, terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal akan dituntut hukuman lebih tinggi dari Richard karena statusnya yang saat kejadian masih aktif sebagai polisi. Ricky juga bukan justice collaborator. Sementara, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf diprediksi akan dituntut hukuman ringan karena keduanya merupakan warga sipil.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Kurt - Cheel

#FerdySambo #RichardEliezer #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke