Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengungkapkan alasannya memeriksa terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman terlebih dahulu dibandingkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Suhel menyebut bahwa dirinya melihat ada kejujuran di diri Arif selama persidangan. Oleh karena itu, Suhel meminta Arif untuk berkata jujur dan tak ada yang ditutup-tutupi.
Arif mengatakan ia sudah berkata sejujur-jujurnya dalam persidangan perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #ArifRachmanArifin #JernihkanHarapan