Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menduga tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan untuk ambil simpati hakim.
Namun keterangan terdakwa dengan tangisan itu tak bisa menjadi alat bukti jika pengakuan tersebut tak disertai bukti.
Meski begitu, terdakwa akan berupaya keras membuat majelis berempati.
Pasalnya, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa, saksi, ahli dan alat bukti saja, tapi juga aspek sosiologis dan nonsosiologis.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #ferdysambonangis #putricandrawathinangis #sambodanputricarisimpatihakim