Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

13 Januari 2023, 09:12 WIB

Tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (13/1/2023). Ketiganya adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan; eks Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Paminal, Agus Nurpatria dan Wakil Kapala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Paminal, Arif Rachman Arifin.


Djuyamto menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan terdakwa ketiganya dimulai sejak pukul 08.30 WIB. Sidang diawali dengan pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin. Sementara, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan diperiksa pada pukul 13.30 WIB. Dalam kasus ini, Hendra, Agus dan Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.


Penulis : Irfan Kamil

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri


musik : Manifest It (Instrumental) - NEFFEX


#SidangObstructionofJustice #HendraKurniawan #ArifRachman #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke