Tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (13/1/2023). Ketiganya adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan; eks Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Paminal, Agus Nurpatria dan Wakil Kapala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Paminal, Arif Rachman Arifin.
Djuyamto menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan terdakwa ketiganya dimulai sejak pukul 08.30 WIB. Sidang diawali dengan pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin. Sementara, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan diperiksa pada pukul 13.30 WIB. Dalam kasus ini, Hendra, Agus dan Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Manifest It (Instrumental) - NEFFEX
#SidangObstructionofJustice #HendraKurniawan #ArifRachman #JernihkanHarapan