Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irfan Widyanto Tegaskan Tak Bisa Tolak Perintah dari Propam, Ini Alasannya

12 Januari 2023, 17:30 WIB

Terdakwa Irfan Widyanto mengatakan bahwa dirinya tak memiliki kapabilitas untuk menolak atau bahkan mempertanyakan perintah yang diberikan oleh divisi Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Ferdy Sambo

Sebab, menurutnya, Sambo adalah anggota Propam dan personel yang memiliki pangkat lebih tinggi dari dirinya.

Hal ini diungkapkan Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Seperti diketahui, Irfan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.

Irfan berperan melakukan pergantian DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta yang diperintahkan Sambo.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Adisty Safitri

Musik: Metro-Yung Logos

#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke