Terdakwa Irfan Widyanto mengatakan bahwa dirinya tak memiliki kapabilitas untuk menolak atau bahkan mempertanyakan perintah yang diberikan oleh divisi Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Ferdy Sambo
Sebab, menurutnya, Sambo adalah anggota Propam dan personel yang memiliki pangkat lebih tinggi dari dirinya.
Hal ini diungkapkan Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Seperti diketahui, Irfan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.
Irfan berperan melakukan pergantian DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta yang diperintahkan Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro-Yung Logos
#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight