Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengungkapkan bahwa jabatan Kadiv Propam seharusnya tidak memiliki Spri dalam menjalankan tugas.
Hal itu diungkap Chuck ketika menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Kamis (11/1/2023).
Pengakuan itu terungkap ketika jaksa mencecar peran Chuck Putranto yang meminta Irfan Widyanto menitipkan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang diamankan kepada dirinya.
Chuck mengatakan, sebagai asisten pribadi Ferdy Sambo, ia harus memiliki inisiatif merespons berbagai situasi yang terkait dengan kepentingan Kadiv Propam.
Namun, Chuck mengatakan bahwa secara struktural Polri, jabatan Kadiv Propam sebetulnya tidak memiliki asisten pribadi.
Sehingga, ia tidak memiliki SOP dalam melaksanakan tugasnya sebagai Spri Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro - Yung Logos
#FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan