Jaksa Penuntut Umum mencecar terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto soal bentuk DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, saat diserahkan kepada Ariyanto untuk diberikan kepada Chuck Putranto.
Irfan mengaku lupa bentuk DVR CCTV dan meminta jaksa untuk menampilkan di persidangan. Jaksa dan Hakim kemudian mengatakan bahwa saat persidangan Irfan Widyanto saat mendengar kesaksian Ariyanto, telah ditampilkan.
Jakaa kemudian mengatakan bahwa ia hanya mengkonfirmasi bentuk DVR CCTV saat diserahkan ke Ariyanto dan saat menerima DVR CCTV dari Baiquni Wibowo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #IrfanWidyanto #DVRCCTV #JernihkanHarapan