Terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengungkapkan alasannya menuruti perintah Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi di sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Kamis (12/1/2023).
Irfan mengatakan semua polisi umum jika diperintah oleh Divisi Propam Polri pasti tidak akan menolak atau mempertanyakan perintah tersebut.
Sebab, Irfan mengatakan Biro Paminal Divpropam Polri memiliki hak untuk melakukan penyelidikan peristiwa pidana dan sesama anggota Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #IrfanWidyanto #AgusNurpatria #JernihkanHarapan